https://religiousopinions.com
Slider Image

Langkah-langkah untuk Perceraian Islam

Perceraian diizinkan dalam Islam sebagai upaya terakhir jika tidak mungkin untuk melanjutkan pernikahan. Langkah-langkah tertentu perlu diambil untuk memastikan bahwa semua opsi telah habis dan kedua belah pihak diperlakukan dengan hormat dan adil.

Dalam Islam, "diyakini bahwa" kehidupan menikah "harus diisi dengan belas kasih, belas kasih, dan ketenangan. Pernikahan adalah berkah yang luar biasa. Setiap pasangan dalam pernikahan memiliki hak dan tanggung jawab tertentu, yang harus dipenuhi dengan cara yang penuh kasih demi kepentingan keluarga.

Sayangnya, ini tidak selalu terjadi.

01 dari 06

Evaluasi dan Coba Rekonsiliasi

Ketika pernikahan dalam bahaya, pasangan disarankan untuk mengejar semua solusi yang mungkin untuk membangun kembali hubungan. Perceraian diperbolehkan sebagai pilihan terakhir, tetapi itu tidak dianjurkan. Nabi Muhammad cece berkata, "Dari semua hal yang sah, perceraian adalah yang paling dibenci oleh Allah."

Untuk alasan ini, langkah pertama yang harus dilakukan pasangan adalah benar-benar mencari hati mereka, mengevaluasi hubungan, dan mencoba untuk berdamai. Semua perkawinan mengalami pasang surut, dan keputusan ini tidak boleh dicapai dengan mudah. Tanyakan kepada diri sendiri, "Apakah saya sudah benar-benar mencoba yang lain?" Evaluasi kebutuhan dan kelemahan Anda sendiri; pikirkan konsekuensinya. Cobalah untuk mengingat hal-hal baik tentang pasangan Anda, dan temukan kesabaran pengampunan di hati Anda untuk gangguan kecil. Berkomunikasi dengan pasangan Anda tentang perasaan, ketakutan, dan kebutuhan Anda. Selama langkah ini, bantuan konselor Islam yang netral - mungkin bermanfaat bagi sebagian orang.

Jika, setelah mengevaluasi pernikahan Anda secara menyeluruh, Anda mendapati bahwa tidak ada pilihan lain selain perceraian, tidak ada rasa malu untuk melanjutkan ke langkah berikutnya. Allah memberikan perceraian sebagai suatu pilihan karena kadang-kadang itu benar-benar merupakan kepentingan terbaik dari semua prihatin. Tidak seorang pun perlu tetap berada dalam situasi yang menyebabkan kesusahan, rasa sakit, dan penderitaan pribadi. Dalam kasus-kasus seperti itu, akan lebih bermurah hati bahwa Anda masing-masing menempuh jalan yang berbeda, secara damai dan damai.

Namun, ketahuilah bahwa Islam menjabarkan langkah-langkah tertentu yang perlu dilakukan baik sebelum, selama, dan setelah perceraian. Kebutuhan kedua belah pihak dipertimbangkan. Setiap anak dari pernikahan tersebut diberi prioritas utama. Panduan diberikan untuk perilaku pribadi dan proses hukum. Mengikuti pedoman ini mungkin sulit, terutama jika salah satu atau kedua pasangan merasa dirugikan atau marah. Berusaha keras untuk menjadi dewasa dan adil. Ingat kata-kata Allah dalam Al-Quran: "Para pihak harus bersatu dengan syarat yang adil - atau berpisah dengan kebaikan." (Surah al-Baqarah, 2: 229)

02 dari 06

Arbitrasi

Al-Quran mengatakan: Dan jika kamu takut akan pelanggaran di antara keduanya, tunjuk seorang wasit dari kerabatnya dan seorang wasit dari kerabatnya. Jika mereka berdua menginginkan rekonsiliasi, Allah akan memberikan keharmonisan di antara mereka. Sesungguhnya Allah memiliki pengetahuan penuh, dan menyadari segalanya. (Surat An-Nisa 4:35)

Pernikahan dan perceraian yang mungkin melibatkan lebih banyak orang daripada hanya dua pasangan. Ini mempengaruhi anak-anak, orang tua, dan seluruh keluarga. Sebelum keputusan dibuat tentang perceraian, maka, adil untuk melibatkan penatua keluarga dalam upaya rekonsiliasi. Anggota keluarga mengenal masing-masing pihak secara pribadi, termasuk kekuatan dan kelemahan mereka, dan mudah-mudahan memiliki kepentingan terbaik mereka. Jika mereka melakukan tugas dengan tulus, mereka mungkin berhasil membantu pasangan menyelesaikan masalah mereka .

Beberapa pasangan enggan melibatkan anggota keluarga dalam kesulitan mereka. Namun, seseorang harus ingat bahwa perceraian akan memengaruhi mereka juga — dalam hubungan mereka dengan cucu, keponakan, keponakan, dll. Dan dalam tanggung jawab yang akan mereka hadapi dalam membantu setiap pasangan mengembangkan kehidupan mandiri. Jadi keluarga akan terlibat, dengan satu atau lain cara. Sebagian besar, anggota keluarga lebih suka kesempatan untuk membantu sementara itu masih mungkin.

Beberapa pasangan mencari alternatif, melibatkan penasihat pernikahan independen sebagai wasit. Sementara seorang penasihat mungkin memainkan peran penting dalam rekonsiliasi, orang ini secara alami terpisah dan tidak memiliki keterlibatan pribadi. Anggota keluarga memiliki kepentingan pribadi dalam hasil dan mungkin lebih berkomitmen untuk mencari resolusi.

Jika upaya ini gagal, setelah semua upaya yang dilakukan, maka diakui bahwa perceraian mungkin satu-satunya pilihan. Pasangan itu melanjutkan untuk menyatakan perceraian. Prosedur untuk benar-benar mengajukan cerai tergantung pada apakah langkah tersebut diprakarsai oleh suami atau istri.

03 dari 06

Mengarsipkan perceraian

Ketika perceraian dimulai oleh suami, itu disebut talaq . Pernyataan oleh suami dapat berupa verbal atau tertulis, dan hanya boleh dilakukan satu kali. Karena sang suami berusaha untuk melanggar kontrak pernikahan, sang istri memiliki hak penuh untuk menjaga mahar ( mahr ) dibayarkan kepadanya.

Jika istri memulai perceraian, ada dua pilihan. Dalam kasus pertama, istri dapat memilih untuk mengembalikan mas kawinnya untuk mengakhiri pernikahan. Dia lupa hak untuk menjaga mas kawin karena dia adalah orang yang berusaha memutus kontrak pernikahan. Ini dikenal sebagai khul'a . Tentang topik ini, Al-Quran mengatakan, "Tidak sah bagi Anda (pria) untuk mengambil kembali hadiah Anda kecuali ketika kedua belah pihak takut bahwa mereka tidak akan dapat menjaga batas yang ditetapkan oleh Allah. Tidak ada salah mereka jika dia memberikan sesuatu untuk kebebasannya. Ini adalah batas yang ditentukan oleh Allah jadi jangan melampaui mereka "(Quran 2: 229).

Dalam kasus kedua, istri dapat memilih untuk mengajukan petisi kepada hakim untuk perceraian, dengan alasan. Dia diharuskan menawarkan bukti bahwa suaminya belum memenuhi tanggung jawabnya. Dalam situasi ini, tidak adil mengharapkannya untuk juga mengembalikan mahar. Hakim membuat keputusan berdasarkan fakta dari kasus dan hukum negara.

Tergantung di mana Anda tinggal, proses hukum perceraian yang terpisah mungkin diperlukan. Ini biasanya melibatkan pengajuan petisi ke pengadilan setempat, mengamati masa tunggu, menghadiri sidang, dan mendapatkan surat keputusan cerai yang sah. Prosedur hukum ini mungkin cukup untuk perceraian Islam jika juga memenuhi persyaratan Islam.

Dalam setiap prosedur perceraian Islam, ada masa tunggu tiga bulan sebelum perceraian diselesaikan.

04 dari 06

Masa Tunggu (Iddat)

Setelah deklarasi perceraian, Islam membutuhkan masa tunggu tiga bulan (disebut iddah ) sebelum perceraian diselesaikan.

Selama waktu ini, pasangan terus hidup di bawah atap yang sama tetapi tidur terpisah. Ini memberi pasangan waktu untuk tenang, mengevaluasi hubungan, dan mungkin berdamai. Terkadang keputusan dibuat dengan tergesa-gesa dan marah, dan kemudian salah satu atau kedua belah pihak mungkin memiliki penyesalan. Selama masa tunggu, suami dan istri bebas untuk melanjutkan hubungan mereka kapan saja, sehingga mengakhiri proses perceraian tanpa perlu kontrak pernikahan yang baru.

Alasan lain untuk masa tunggu adalah cara menentukan apakah istri sedang mengandung. Jika istri hamil, masa tunggu berlanjut sampai setelah ia melahirkan anak. Selama seluruh masa tunggu, istri memiliki hak untuk tetap tinggal di rumah keluarga dan suami bertanggung jawab atas dukungannya.

Jika masa tunggu selesai tanpa rekonsiliasi, perceraian selesai dan berlaku penuh. Tanggung jawab keuangan suami untuk istri berakhir, dan dia sering kembali ke rumah keluarganya sendiri. Namun, sang suami terus bertanggung jawab atas kebutuhan keuangan anak-anak, melalui pembayaran tunjangan anak secara teratur.

05 dari 06

Penahanan Anak

Dalam hal perceraian, anak-anak sering menanggung konsekuensi paling menyakitkan. Hukum Islam memperhitungkan kebutuhan mereka dan memastikan bahwa mereka diperhatikan.

Dukungan keuangan dari setiap anak-baik selama pernikahan atau setelah perceraian-semata-mata dengan ayah. Ini adalah hak anak atas ayah mereka, dan pengadilan memiliki kekuatan untuk menegakkan pembayaran tunjangan anak, jika perlu. Jumlah itu terbuka untuk negosiasi dan harus sebanding dengan sarana keuangan suami.

Al-Qur'an menyarankan suami dan istri untuk berkonsultasi satu sama lain secara adil mengenai masa depan anak-anak mereka setelah perceraian (2: 233). Ayat ini secara khusus menyatakan bahwa bayi yang masih menyusui dapat terus menyusui sampai kedua orang tua menyetujui periode penyapihan melalui "persetujuan dan nasihat bersama". Semangat ini harus mendefinisikan hubungan pengasuhan bersama.

Hukum Islam menetapkan bahwa hak asuh fisik anak-anak harus diberikan kepada seorang Muslim yang memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik dan berada dalam posisi terbaik untuk memenuhi kebutuhan anak-anak. Para ahli hukum yang berbeda telah menetapkan berbagai pendapat tentang bagaimana hal ini sebaiknya dilakukan. Beberapa memutuskan bahwa hak asuh diberikan kepada ibu jika anak di bawah usia tertentu, dan kepada ayah jika anak lebih tua. Yang lain akan memungkinkan anak yang lebih besar untuk mengekspresikan preferensi. Secara umum, diakui bahwa anak-anak muda dan perempuan paling baik dirawat oleh ibu mereka.

Karena ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Islam tentang hak asuh anak, orang mungkin menemukan variasi dalam hukum setempat. Namun, dalam semua kasus, perhatian utama adalah bahwa anak-anak dirawat oleh orang tua yang sehat yang dapat memenuhi kebutuhan emosional dan fisik mereka.

06 dari 06

Perceraian Diselesaikan

Setelah masa tunggu berakhir, perceraian selesai. Yang terbaik bagi pasangan untuk memformalkan perceraian di hadapan dua saksi, memverifikasi bahwa para pihak telah memenuhi semua kewajiban mereka. Pada saat ini, istri bebas untuk menikah kembali jika dia mau.

Islam tidak menganjurkan orang Muslim untuk bolak-balik tentang keputusan mereka, terlibat dalam pemerasan emosional, atau meninggalkan pasangan lainnya dalam keadaan terlantar. Al-Quran mengatakan, "Ketika Anda menceraikan wanita dan mereka memenuhi syarat iddat mereka, bawa mereka kembali dengan syarat yang adil atau membebaskan mereka dengan persyaratan yang adil; tetapi jangan bawa mereka kembali untuk melukai mereka, (atau) untuk mengambil keuntungan yang tidak semestinya. Jika ada yang melakukan itu, dia salahkan jiwanya sendiri ... "(Al-Quran 2: 231) Karena itu, Al-Quran mendorong pasangan yang bercerai untuk saling memperlakukan secara damai, dan memutuskan hubungan dengan rapi dan tegas.

Jika pasangan memutuskan untuk berdamai, setelah perceraian selesai, mereka harus memulai kembali dengan kontrak baru dan mahar baru. Untuk mencegah kerusakan hubungan yo-yo, ada batasan berapa kali pasangan yang sama dapat menikah dan bercerai. Jika pasangan memutuskan untuk menikah kembali setelah perceraian, ini hanya dapat dilakukan dua kali. Al-Qur'an mengatakan, "Perceraian harus diberikan dua kali, dan kemudian (seorang wanita) harus dipertahankan dengan baik atau dilepaskan dengan anggun." (Al-Quran 2: 229)

Setelah bercerai dan menikah lagi dua kali, jika pasangan kemudian memutuskan untuk bercerai lagi, jelas bahwa ada masalah besar dalam hubungan! Karena itu dalam Islam, setelah perceraian ketiga, pasangan mungkin tidak menikah lagi. Pertama, wanita itu harus mencari pemenuhan dalam pernikahan dengan pria yang berbeda. Hanya setelah dia bercerai atau duda dari pasangan nikah kedua ini, mungkinkah dia untuk berdamai lagi dengan suami pertamanya jika mereka mau.

Ini mungkin tampak seperti aturan yang aneh, tetapi melayani dua tujuan utama. Pertama, suami pertama cenderung memulai perceraian ketiga dengan cara yang sembrono, mengetahui bahwa keputusan itu tidak dapat dibatalkan. Seseorang akan bertindak dengan pertimbangan yang lebih hati-hati. Kedua, mungkin kedua individu itu tidak cocok satu sama lain. Sang istri mungkin menemukan kebahagiaan dalam pernikahan yang berbeda. Atau dia mungkin menyadari, setelah mengalami pernikahan dengan orang lain, bahwa dia ingin berdamai dengan suami pertamanya.

Sejarah Quaker

Sejarah Quaker

Agama Timor Timur, Komunitas Katolik di Asia Tenggara

Agama Timor Timur, Komunitas Katolik di Asia Tenggara

Nama Ibrani untuk Anak Laki-Laki dan Arti Mereka

Nama Ibrani untuk Anak Laki-Laki dan Arti Mereka